- Dasar Negara, semua peraturan perundangan taat kepada azas pancasila.
- Ideologi/pandangan hidup
Ada 2 macam Ideologi :
- Ideologi terbuka
- Ideologi tertutup
tertutup
- nilai-nilai yang dimiliki, datangnya dari sekelompok atau seseorang.
- menuntut ketaatan mutlak pada penganutnya.
- memusuhi agama, adat istiadat.
- nilai-nilanya berasal dari masyarakat.
- tidak menuntut ketaatan mutlak.
- tidak memusuhi agama, adat istiadat.
ideologi liberalisme gagasan dasar/prinsip :
- menjunjung tinggi kebersamaan / demokrasi.
- menjunjung tinggi HAM.
- menjunjung tinggi perkembangan IPTEK / kemajuan.
- menjunjung hak tinggi milik pribadi.
Amandemen akan dilakukan dengan catatan :
- tidak mengubah pembukaan.
- tidak mengubah negara.
- kesatuan
- tidak mengubah bentuk.
- pemerintah / kabinet presidental.
- penjelasan yang bernilai positif.
- ditarik ke dalam batang tubuh.
- dilakukan secara bertahap.
- berdifat Adindum (menambah).
- kekuasaan negara (Raja/Presiden).
- kekuasaan Pemerintah.
- Historis, UUD bersifat sementara.
- Filsofis, campur aduk gagasan yang berbeda.
- Teoristis, menonjolkan totalitarisme.
- Yuridis, klausul perubahan tercantum di dalam pasal 37
- Alasan praktis politis, terjadi penyimpangan daro teks asli dan bersifat multi interprediblr (bisa di tafsirkan macam-macam).
Amandemen 1 (19 oktober 1999) 9 pasal
- pengurangan kekauasaan presiden.
- pembatasan masa jabatan.
- penambahan kewebangan DPR dan MA.
- kementrian negara.
- otonomi daerah.
- DPR.
- wilayah negara.
- HAM.
- pertahanan dan keamanan negara.
- lambang negara dan lagu kebangsaan.
- penegasan negara hukum.
- pengurangan kewenangan MPR.
- perubahan keanggotaan MPR.
- tata cara pemberhentian presiden.
- pemilihan presiden secara langsung.
- kementrian negara.
- perjanjian internasional melibatkan DPR.
- pemilihan umum, DPR, dan DPD.
- APBN dan APBD.
- pajak dan pungutan lain.
- kewenangan BPK.
- kewenangan KA, komisi yuridisial dan mahkamah.
- konstitusi.
No comments:
Post a Comment
Berikanlah Komentar, saran dan Kritik yang membangun "