Friday, 7 January 2011

Pancasila

Pancasila sebagai
  • Dasar Negara, semua peraturan perundangan taat kepada azas pancasila.
  • Ideologi/pandangan hidup
Menurut Karl Marx, Ideologi adalah Seperangkat gagasan dasar/nilai/yang dianggap benar/baik yang akan di wujudkan dalam kehidupan nyata.

Ada 2 macam Ideologi :
  1. Ideologi terbuka
  2. Ideologi tertutup
ciri-ciri ideologi terbuka dan tertutup :
tertutup
  • nilai-nilai yang dimiliki, datangnya dari sekelompok atau seseorang.
  • menuntut ketaatan mutlak pada penganutnya.
  • memusuhi agama, adat istiadat.
terbuka
  • nilai-nilanya berasal dari masyarakat.
  • tidak menuntut ketaatan mutlak.
  • tidak memusuhi agama, adat istiadat.
Ideologi Liberalisme adalah kebebasan individu untuk berfikir, berpendapat, baertanya, dan berekspresi. dengan tokoh John Locke (abad 18)

ideologi liberalisme gagasan dasar/prinsip :
  1. menjunjung tinggi kebersamaan / demokrasi.
  2. menjunjung tinggi HAM.
  3. menjunjung tinggi perkembangan IPTEK / kemajuan.
  4. menjunjung hak tinggi milik pribadi.
Amandemen adalah perubahan azaz batang tubuh UUD'45.
Amandemen akan dilakukan dengan catatan :
  1. tidak mengubah pembukaan.
  2. tidak mengubah negara.
  3. kesatuan
  4. tidak mengubah bentuk.
  5. pemerintah / kabinet presidental.
  6. penjelasan yang bernilai positif.
  7. ditarik ke dalam batang tubuh.
  8. dilakukan secara bertahap.
  9. berdifat Adindum (menambah).
Parameter :
  1. kekuasaan negara (Raja/Presiden).
  2. kekuasaan Pemerintah.
Alasan Amandemen :
  1. Historis, UUD bersifat sementara.
  2. Filsofis, campur aduk gagasan yang berbeda.
  3. Teoristis, menonjolkan totalitarisme.
  4. Yuridis, klausul perubahan tercantum di dalam pasal 37
  5. Alasan praktis politis, terjadi penyimpangan daro teks asli dan bersifat multi interprediblr (bisa di tafsirkan macam-macam).
Materi Amandemen :
Amandemen 1 (19 oktober 1999) 9 pasal
  1. pengurangan kekauasaan presiden.
  2. pembatasan masa jabatan.
  3. penambahan kewebangan DPR dan MA.
  4. kementrian negara.
Amandemen 2 (18 agustus 2000) 10 pasal
  1. otonomi daerah.
  2. DPR.
  3. wilayah negara.
  4. HAM.
  5. pertahanan dan keamanan negara.
  6. lambang negara dan lagu kebangsaan.
Amandemen 3 (10 november 2001) 10 pasal
  1. penegasan negara hukum.
  2. pengurangan kewenangan MPR.
  3. perubahan keanggotaan MPR.
  4. tata cara pemberhentian presiden.
  5. pemilihan presiden secara langsung.
  6. kementrian negara.
  7. perjanjian internasional melibatkan DPR.
  8. pemilihan umum, DPR, dan DPD.
  9. APBN dan APBD.
  10. pajak dan pungutan lain.
  11. kewenangan BPK.
  12. kewenangan KA, komisi yuridisial dan mahkamah.
  13. konstitusi.

No comments:

Post a Comment

Berikanlah Komentar, saran dan Kritik yang membangun "

Tips Untuk Orangtua Anak Indigo

bersikap jujur , berikanlah penjelasan lengkap sebanyak  ungkin untuk kedewasaan dan intelegensi mereka. jangan berbohong, berbohong ter...