Dalam teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannnya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industry yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan terlapas dari tujuan pencarian keuntungan.
Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, mejual, dan membeli produk-produk yang menghasilkan perkembangan teknologi tersebut baik yang yang berupa barang maupun jasa.
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut :
1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
2. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat yang terjadi di dalam masyarakat. Bisnis dilakukan antara mannusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak yang melakukannya.
3. Bisnis adalah kegiatan yang memgutamakan rasa saling percaya. Sehingga dengan saling percaya suatu kegiatan bisnis akan berkembang karena mememiliki rasa relasi yang dapat di percaya dan bisa mempercayai.
A. Cakupan Etika Bisnis
Kegiatan bisnis yang makin merenbak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktis bisnis yang baik, yang etis, juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negera di dunia.
Richard T. De George (1986), di dalam buku Business Ethic memberikan 4 macam kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai cakupan etika bisnis.
1. Penerapan prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
2. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan ”meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai atau tidak secara individu dapat diterapkan pada orhanisasi atau perusahaan bisnis.
3. Bidang penelaah etika bisnis yang menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
4. Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluah lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang terjadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering di abaikan. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang ”berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara meterial saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat di dalamnya. Etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting adalah menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan menajemen, etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang ”kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang-orang yang menjalankan usahanya dengan licik.
B. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Sony keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis : Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur. Prinsip-prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan sistem nilai dari masyarakat bisnis yang nberkembang, prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Yang artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertangguang jawab.
1. Prinsip kejujuran
Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah :
· Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang di jual atau ditawarkan tersebut.
· Kejujuran dalam kegiatan perusahaan menyangkut hubungan kerja antar pemimpin dengan pekerja.
· Kejujuran dalam melakukan perjanjian-perjanjian baik perjanjian kontrak, jual-beli maupun perjanjian-perjanjian yang lain.
2. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (non malefience) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain.
3. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya.
4. Prinsip hormat pada diri sendiri
Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakaukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan didirinya sendiri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
C. Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat di bagi menjadi beberapa kategori :
a Bisnis Di Bidang Industry Perangkat Keras
Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkat keras pembentuk computer. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan IBM, Compaq, Seagate, Connon, hewlet Packard dll.
b Bisnis Di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak
Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat computer. Dalam lingkup yang keci bisa saja dilakukan oleh seseorang yang menguasai teknik-teknik rekayasa lunak. Sedanngkan dalam lingkup yang besar bisnis ini di lakukan oleh perusahaan perangkat lunak seprti Microsoft, Corel Corporation, Adobe dll.
c Bisnis Di Bidang Distribusi Dan Penjualan Barang
Bisnis ini bergerak dalam menghasilkan produk atau barang dalam bidang komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk-produk industry tersebut.
D. Tantangan Umum Bisnis Di Bidang TI
Berikut ini adalah hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bienis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
a Tantangan inovasindan perubahan yang cepat
Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang tekologi informasi sering kali perubahan yang terjadi memberikan tekanan bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
b Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertical dimana setiap perusahaan di ibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang bergoyang. Persaingan yang ketat di era globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi.
c Tantangan pergaulan internasional
Sering kali terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional.
d Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakkan nilai-nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
Perkembangan E-Commerce begitu pesat sehingga sampai saat ini belum ada definisi tungggal tentang system ini. Kesulitan menentukan definisi tersebut terjadi kerena hampir setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari E-Commerce, salah satu definisi e-commerce yang sering di gunakan adalah definisi dari Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut :
Electronic Commerce is broad concept the covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.
Perkembangan yang sangat pesat dari system perdagangan elektronik tersebut antara lain di sebabkan oleh :
1. Proses transaksi yang singkat
2. Menjangkau lebih banyak pelanggan
3. Mendorong kreativitas penyediaan jasa
4. Biaya operasional lebih meurah
5. Meningkatkan kepuasan pelangggan
E. Model Hukum Perdagangan Elektronik
Salah satu acuan internasional yang banyak di gunakan adalah Uncitral Model law on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e-commerce tersebut yang berada di bawah PBB, model tersebut telah di setujui oleh General Assembly Ressolution No.51/162 tanggal 16 desember 1996.
1. Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data message
2. Pengakuan tanda tangan digital
3. Adanya pengakuan atas orisinalitas data message
4. Data message dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight)
5. Pengakuan atas dokumentasi dalam data message.
wow...ini benar-benar bagus,,berguna dalam dunia bisnis
ReplyDeletetrimaksih atas infonya
terimakasih informasinya itu sangat bermanfaat !!
ReplyDeletesangat menarik untuk dibaca .. banyak ilmu yang bermanfaat. terimakasih sudah berbagii..
ReplyDeletewahh sangat membantu rekan-rekan yangmau berbisnis nihh
ReplyDelete